Becak Juga Ditilang
Lalu Lintas becak di Kota Tasikmalaya diatur Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2005 bahwa becak hanya boleh mangkal di perempatan. Becak juga tidak boleh di modifikasi termasuk menggunakan mesin. “Karena rancang bangun mereka adalah becak. Tidak boleh di modifikasi. Kalaupun ada yang pake mesin sepeda motor. Kita koordinasi dengan Polantas agar ditindak,” jelas Ahmad.
Salah seorang penarik becak yang hampir terkena tilang adalah Maman (45). Pria ini tidak memasang plat nomor pada becaknya. Padahal semua surat-surat termasuk plat nomor dia miliki. Ketika hendak ditilang barulah Maman mengeluarkan semua kelengkapan becaknya dari bawah jok becaknya. “Ada surat-surat mah lengkap,” katanya.
Ditanya mengenai aturan larangan becak beroperasi di ruas Jalan KHZ Mustofa, Maman mengaku sudah mengetahuinya sejak lama. Namun aturan itu tidak berlaku seutuhnya, karena sebagian tukang becak banyak yang tetap mangkal dipinggir-pinggir toko.
“Tahu saya juga di sini tidak boleh ada becak. Tapi tadinya yang lain juga saya lihat nongkrong di sini makanya saya ikut-ikutan,” kata dia. (pee)