Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beda SBY dan Jokowi saat Harus Keluarkan Perppu

Sabtu, 24 Februari 2018 – 14:57 WIB
Beda SBY dan Jokowi saat Harus Keluarkan Perppu - JPNN.COM
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merevisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tetap terbuka. Namun, langkah itu secara politik ini tidak akan serta-merta mulus dan diterima DPR.

Lucius menjelaskan, dahulu Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden pernah mengeluarkan perppu demi merespons protes publik atas UU Pilkada yang direvisi DPR.  SBY kala itu bertindak berani karena tidak punya peluang lagi untuk mengikuti kontestasi di pilpres.

Masa jabatan SBY sebagai presiden ketika mengeluarkan perppu sudah hampir berakhir. Karena itu, apa pun proses selanjutnya di DPR terkait Perppu Pilkada tidak berdampak pada karier politik SBY.

Lucius menilai situasi SBY saat itu berbanding terbalik dengan Jokowi saat ini. "Oleh karena itu pertimbangan mengeluarkan perppu tak akan semudah saat SBY melakukanya di ujung periode kepemimpinannya 2014 lalu," kata Lucius, Sabtu (24/2). 

Menurut Lucius, tidak adil jika penolakan pada materi UU MD3 yang dianggap tidak pro-demokrasi justru dialihkan menjadi tanggung jawab Jokowi semata. Padahal, ujar dia, Jokowi sudah menyatakan bahwa mulusnya pengesahan UU MD3 yang bermasalah itu terjadi karena Menkumham Yassona Laoly tidak secara lengkap memberitahukan isu-isu dalam UU hasil revisi tersebut. 

"Atas proses seperti itu, maka pernyataan sikap Jokowi untuk menolak menandatangani UU MD3 sudah luar biasa," ungkapnya. 

Selanjutnya, lanjut dia, publik berharap akan ada upaya lanjutan dari Presiden Jokowi untuk memastikan sikapnya itu tidak menjadi pepesan kosong. Sebab, ada atau tanpa tanda tangan Jokowi, UU MD3 yang baru akan tetap berlaku.

"Yang bermasalah hingga lahirnya UU MD3 bermasalah itu adalah DPR dan Kemenkumham yang abai melaporkan proses pembahasan secara lengkap kepada presiden," kata dia. 

Dahulu Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden pernah mengeluarkan perppu demi merespons protes publik atas UU Pilkada yang direvisi DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News