Bedah Buku 'PPHN Tanpa Amandemen', Bamsoet Ungkap Alasan Negara Butuh Peta Jalan Model GBHN
Bamsoet mengakui tidak mudah bagi dirinya yang berlatar belakang non-hukum mempelajari ilmu hukum.
"Namun, saya termotivasi untuk belajar, karena latar belakang pekerjaan yang banyak bersentuhan dengan hukum," terang Bamsoet.
Sebagai Ketua MPR, Bamsoet semakin banyak berhubungan dengan aspek hukum utamanya hukum tata negara, yang semakin mendorong semangatnya untuk mendalami ilmu hukum.
"Apalagi, dari sepuluh pimpinan MPR, banyak yang sudah doktor, bahkan ada yang profesor. Jadi tidak lucu, kalau ketuanya belum doktor. Ini juga yang menyemangati saya," terang Bamsoet.
Terkait riset yang dilakukannya, Bamsoet menuturkan riset tentang peta jalan model GBHN dengan nomenklatur PPHN tersebut dilandasi tujuan strategis.
Dari hasil penelitiannya, Bamsoet menyimpulkan ada lima alternatif pedoman pengaturan PPHN dalam prinsip-prinsip Good Government Policy of Indonesia.
Alternatif pertama, melalui perubahan terbatas UUD 1945, khususnya pada pasal 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang memasukkan substansi kewenangan MPR, yakni menyusun PPHN dan melaksanakan PPHN oleh pemerintah.
"Alternatif kedua, PPHN melalui konvensi ketatanegaraan tanpa melalui amendemen," sebutnya,.