Bedah Pencoretan OSO dari DCT DPD, Fraksi Hanura Gelar Diskusi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Mencermati kasus pencoretan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai polemik di tengah masyarakat, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD). FGD ini mengangkat tema "Pencoretan Nama Oesman Sapta, Antara Fakta Hukum dan Politik".
Kegiatan FGD yang akan dilaksanakan Kamis (7/2/2019) di Ruang Rapat Fraksi Partai Hanura, DPR RI, Senayan, Jakarta ini menghadirkan Dr Oesman Sapta Odang sebagai Keynote Speaker.
Selain Ketua Umum Partai Hanura itu, panitia juga menghadirkan sejumlah pakar dan narasumber yakni Petrus Selestinus (Direktur Hukum Lembaga Analisis Politik Indonesia dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Dr. Bernadus Barat Daya (Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Komisioner KPU), Dr. Dodi S. Abdulkadir (Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura) dan Alvitus Minggu (Pengamat Politik dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Focus Group Discussion ini akan dipandu, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe yang bertindak sebagai moderator.
BACA JUGA: Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU
Ketua Panitia Penyelenggara FGD, Mustaqim Abdul Manan mengatakan FGD ini bertujuan agar dapat mengungkapkan fakta-fakta baik hukum maupun politik berdasarkan kajian para pakar dan narasumber yang berkompeten dibidangnya masing-masing.
"Iya ini bertujuan agar bisa terungkap fakta-fakta baik hukum maupun politik sesuai dengan kajian para pakar dan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing," kata Mustaqim, kemarin.
Seperti diketahui, pencoretan nama Oesman Sapta Odang terus menuai politik di tengah masyarakat saat ini. Pihak OSO yang telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung belum juga dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI. KPU tetap bertahan pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.(fri/jpnn)