Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Minta Ketua DPR Mediasi Pertemuan MA, MK dan KPU

Selasa, 12 Februari 2019 – 10:05 WIB
Komisi III Minta Ketua DPR Mediasi Pertemuan MA, MK dan KPU - JPNN.COM
Politikus Partai NasDem Akbar Faizal. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Ketua DPR Bambang Soesatyo memediasi pertemuan antara Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pertemuan ketiga lembaga tersebut untuk membicarakan porsoalan hukum antara KPU dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena berpotensi mengganggu jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada bulan Oktober mendatang.

Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal meminta persoalan hukum antara KPU dengan PTUN Jakarta dan Bawaslu segera diselesaikan.

Menurutnya, perseteruan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional, karena dapat memengaruhi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bulan Oktober mendatang.

“Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR yang berasal dari dua unsur, yakni DPR dan DPD hasil Pemilu 2019. Saat ini, legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan, karena PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Tahun 2019. Jadi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bisa terhambat karena legalitas anggota DPD dapat dipersoalkan secara hukum,” kata Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2).

Diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO, memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukan nama OSO.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.
Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut.

Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK, sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.

Komisi III DPR meminta Ketua DPR Bambang Soesatyo memediasi pertemuan antara Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News