Befri Rahmawan Urung Dapat Remisi Lantaran Tolak Teken Setia pada NKRI
jpnn.com, ARGA MAKMUR - Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur Bengkulu Utara Yurdani, Bc.Ip mengatakan ada 272 narapidana alias napi mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, Rabu (5/6/2019).
Namun, ada satu napi yang tidak mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini yaitu napi kasus terorisme, Befri Rahmawan.
Yurdani menuturkan semua yang diusulkan Lapas disetujui dan 272 napi mendapatkan remisi.
Baca: Doa Kiai Ma'ruf untuk Prabowo - Sandi Sungguh Menyejukkan Hati
Sedangkan Befri alias Uje tak disetujui lantaran menolak menandatangani persyaratan pernyataan setia pada NKRI dan mengakui Pancasila.
“Syarat tersebut wajib bagi napi teroris, namun beliau belum mau menandatangani,” kata Yurdani.
Namun secara umum Uje bersikap baik selama di Lapas dan tidak bertingkah onar. Namun terkait kecenderungannya mengulangi perbuatan teror, hal itu wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca: Suami Jaksa Cantik Minta Tiga Pejabat Selingkuhan Istrinya Harus Dihukum