Begal di Tanjung Priok Beraksi 3 Tempat dalam Satu Malam
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:13 WIB
Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya.
"Jadi, kalau dibilang komplotan berarti itu geng, ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)