Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara

Jumat, 07 Desember 2018 – 09:40 WIB
Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Begal. Foto ilustrasi: jawapos

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Mendengar putusan itu, Parlin menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

''Saya masih akan komunikasikan dulu dengan pimpinan,'' ucapnya.

Melalui kuasa hukumnya, Patni Palonda, Viko juga menyatakan masih pikir-pikir. Patni mengatakan, vonis tersebut masih terlampau berat.

Menurut dia, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdakwa turut membacok korban.

''Selama persidangan, tidak ada saksi yang tahu kalau terdakwa ikut membacok. Selama ini kan sebatas pengakuan saja,'' ungkapnya. (gas/c19/eko/jpnn)

Pelaku begal yang sudah divonis lima tahun tidak mengakui perbuatannya membacok kepala korban.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close