Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara
Jumat, 07 Desember 2018 – 09:40 WIB
Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Mendengar putusan itu, Parlin menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.
''Saya masih akan komunikasikan dulu dengan pimpinan,'' ucapnya.
Melalui kuasa hukumnya, Patni Palonda, Viko juga menyatakan masih pikir-pikir. Patni mengatakan, vonis tersebut masih terlampau berat.
Menurut dia, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdakwa turut membacok korban.
''Selama persidangan, tidak ada saksi yang tahu kalau terdakwa ikut membacok. Selama ini kan sebatas pengakuan saja,'' ungkapnya. (gas/c19/eko/jpnn)