Begal Sadis, Tusuk 2 Korban Hingga Tewas
Rabu, 16 November 2022 – 22:50 WIB
Tak lama kemudian anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan awal.
"Jadi, itu kecepatan dari anggota polsek, kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.
Menurut Aswin korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Dia menyebut peristiwa pembunuhan itu murni kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Antara/jpnn)