Begal Sadis yang Menghabisi Nyawa Ibu Muda Ditangkap, Lihat Fotonya
Senin, 28 September 2020 – 18:42 WIB
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (nin/pojoksatu)
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (nin/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News