Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel
Selasa, 17 Juli 2018 – 23:09 WIB
Selain untuk menakuti, sajam itu tak jarang dipakai untuk melukai korbannya, apabila melawan.
"Pelaku sudah tiga bulan belakangan ini melakukan sepuluh kali aksinya, mereka juga tidak segan melukai korbannya dengan sajam,” tegas dia.
Atas ulahnya, kini kelima begal itu ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia. (mg1/jpnn)