Begal yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap, Itu Tampangnya
Menerima adanya kasus pembegalan, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari korban dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berkat kerja keras tim, tersangka akhirnya kami ringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Cianjur, Dari pelaku, kami menyita barang bukti batang kayu dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban," tambahnya.
Yanto mengatakan tersangka Dede merupakan salah satu buronan yang paling dicari pihaknya, bahkan masuk dalam target Operasi Libas Lodaya 2023. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan penyidik dan diduga sudah melakukan beberapa kali aksi pembegalan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Sementara, penangkapan begal ini pun mendapat apresiasi dari korban yakni Agus Hermawan, bahkan keberhasilan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka yang membegalnya dituangkan dalam tulisan kemudian diunggah dan dibagikan ke grup media sosial Sukabumi Facebook.
Adapun tulisan tersebut berisikan ucapan terima kasih dan rasa bangga terhadap Kapolres Sukabumi Kota berserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap begal dan menyelamatkan sepeda motornya yang sempat dibawa kabur tersangka. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: