Begini Aksi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Kamis, 10 Desember 2020 – 17:11 WIB
Sopir dan barang sitaan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk penelitian lebih lanjut.
Menurut Hengky, pengiriman rokok polos tersebut berpotensi merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Perbuatan itu, ia menegaskan, melanggar ketentuan bidang cukai sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: