DJBC: Sosialisasi Pita Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dan jajaran memantau harga transaksi pasar (HTP) rokok yang dijual eceran di beberapa wilayah menjelang akhir 2020.
Bea Cukai juga sekaligus mengedukasi para pemilik toko agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan pemantauan HTP dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan harga rokok di pasar, dengan mencatat informasi berupa nama merek kemasan, nama pabrik hasil tembakau, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.
“Informasi ini digunakan sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan cukai rokok ke depannya. Sosialisasi pita cukai rokok juga dilakukan tentunya sebagai salah satu upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal,” kata Syarif.
Beberapa kantor Bea Cukai yang telah melaksanakan pemantauan HTP di antaranya Bea Cukai Meulaboh, Nunukan, Bandar Lampung, dan Ambon.
Bea Cukai Meulaboh melakukan pemantauan HTP rokok di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam, 1-5 Desember 2020.
Petugas melakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap warung yang dikunjungi.
Petugas memberikan sosialisasi dengan memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Bea Cukai Nunukan juga melakukan hal yang sama di Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (2/12) dan Kamis (3/12).