Begini Aksi Penipuan Baim Wong Palsu, Modus Give Away
Kemudian, akun Facebook Baim Wong palsu yang dibuat pelaku bergabung di grup Facebook Indonesia Give Away.
Dalam grup Facebook tersebut, pelaku mengaku sebagai Baim Wong dan menipu korban dengan janji memberikan hadiah give away sebesar Rp 30 juta, namun dengan syarat harus mengirim uang ke rekening pelaku.
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.
Dari hasil penipuan, kedua pelaku meraup uang jutaan rupiah. Adapun jumlah korban mencapai sepuluh orang.
Baim Wong juga diketahui melaporkan kedua pelaku atas pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(mcr1/jpnn)