Begini Alasan Paslon 02 Ingin Melindungi Saksinya di LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) hari ini. Mereka ingin meminta petunjuk MK terkait kemungkinan saksi sidang sengketa hasil Pilpres, mendapat jaminan keselamatan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02 Nicholay Aprilindo di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (17/6) kemarin.
Nicholay menyadari LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang sengketa Pileg.
BACA JUGA: MK Restui Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Hukum Paslon 02: Alhamdulillah
Beleid itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.
Nicholay mengatakan, LPSK perlu melindungi saksi sidang sengketa Pilpres 2019. LPSK diyakini mampu menjaga keselamatan dan integritas keterangan saksi.
“Kami kan mencegah namanya, kami mencegah dini. Jangan sampai terjadi ancaman. Jadi, sebelumnya kami harus meminta perlindungan,” ungkap dia.
Nicholay tidak ingin kejadian sengketa Pilpres 2014, kembali terulang. Di 2014, Nicholay turut menjadi pengacara pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.