Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK

Senin, 22 April 2024 – 23:09 WIB
Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK - JPNN.COM
Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Atas dasar itu, Majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 01 tersebut menyebut Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.

Anies dan Muhaimin membawa sebuah peristiwa ke sidang Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tuduhan mereka, yaitu ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 12 Februari 2024.

Saat dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan perkara sengketa Pilpres tersebut menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut.

Berdasarkan kajian awal, tutur Arsul, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak.

Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel.

MK menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies-Muhaimin yang melaporkan Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News