Begini Bahaya Jamu Mengandung Fenilbutazon yang Disita BPOM di Banyuwangi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu karena mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
"Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3).
Dia menyebut pada Kamis (9/3), BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam operasi itu Tim BPOM menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal berupa jamu Tawon Klenceng yang mengandung Fenilbutazon, sebuah Bahan Kimia Obat (BKO) yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
Menurut Penny, jika bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko menimbulkan efek samping.
"Efek samping seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung hingga gagal ginjal," tuturnya.
Selain menggunakan bahan kimia yang berbahaya, kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi.
Menurut Penny, jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada itu telah dibatalkan izin edarnya, sesuai Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015.