Begini Bahaya Jamu Mengandung Fenilbutazon yang Disita BPOM di Banyuwangi
Produk itu juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.
Tim BPOM juga menyita barang bukti sebanyak 1.261 dus (16.120) botol Tawon Klanceng senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 juta.
Selain itu, ditemukan juga seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta, serta tungku produksi senilai Rp 150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1.407.920.000 dan telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Semua barang bukti telah disita dan saat ini BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka," ujar Penny K Lukito.
Pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sekitar Juli tahun 2021 lalu. Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, dia diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana.(antara/jpnn)