Begini Cara 2 Bule Melakukan Skimming, Jangan Ditiru
Rabu, 13 Oktober 2021 – 09:17 WIB
![Begini Cara 2 Bule Melakukan Skimming, Jangan Ditiru Begini Cara 2 Bule Melakukan Skimming, Jangan Ditiru - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/10/13/kapolres-pasuruan-kota-akbp-arman-menunjukkan-barang-bukti-a-0zut.jpg)
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menunjukkan barang bukti aksi skimming dua WNA asal Bulgaria. Foto: Humas Polda Jatim
Selain itu ada beberapa peralatan lain menunjang skimming yaitu dua mobil, dua laptop, lima buah ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, dan 186 blank card yang siap menjadi ATM baru.
VBD dan PPB dijerat Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal delapan tahun penjara," kata Arman. (mcr12/jpnn)