Begini Cara 2 Bule Melakukan Skimming, Jangan Ditiru
jpnn.com, PASURUAN - Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria ditangkap Polres Pasuruan Kota yang terbukti melakukan skimming atau mencuri uang nasabah bank. Mereka ialah VBD (38) dan PPB (41).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan para tersangka masuk ke Indonesia sejak 2020 menetap di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Kedua pelaku kemudian pindah ke Pasuruan melakukan skimming di sebuah ATM," kata Arman saat rilis kasus, Selasa (12/10).
Saat beraksi, pelaku memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota. Tempat pengambilan uang itu setiap harinya memang ramai dikunjungi.
"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Pada 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," ujar dia.
Dua orang yang ditangkap ini rupanya memiliki kelompok. Saat beraksi VBD dibantu dua orang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO asal Bulgaria juga.
PPB menerima hasil kejahatan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu blank card kepada VBD.
"Alat yang digunakan skimming berupa pembaca kartu, magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 buah plat," beber dia.