Begini Cara Agar Pelaku Usaha Bisa Ikut Program Penyediaan Minyak Goreng Curah
"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," papar Putu.
Dia menjelaskan penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan nomor registrasi dan perjanjian pembiayaan.
“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan," tutur Putu.
Tim pengawas akan dibentuk yang terdiri dari perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (mcr9/jpnn)