Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Bayar PBB Lewat GoPay

Rabu, 23 September 2020 – 13:34 WIB
Begini Cara Bayar PBB Lewat GoPay - JPNN.COM
Ilustrasi membayar PBB dan restribusi lewat GoTagihan by GoPay. Foto: ANTARA/GoPay

jpnn.com, JAKARTA - Warga di wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah bia melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan retribusi lewat GoPay.

Hal ini setelah dompet digital GoPay bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, untuk mempermudah pengguna membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.

Menurut Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata, hal ini ia harapkan mampu memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek, serta dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai," kata Budi melalui diskusi virtual, Rabu (23/9).

"Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini. berharap, kerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan.

Bank DKI juga telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial termasuk di dalamnya pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk warga di wilayah Provinsi DKI Jakarta, begini cara membayar PBB dan retribusi lewat GoPay.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA