Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pijat Elus-elus di Masa PSBB Jakarta, Pengin Tahu Tarifnya?

Rabu, 23 September 2020 – 07:06 WIB
Pijat Elus-elus di Masa PSBB Jakarta, Pengin Tahu Tarifnya? - JPNN.COM
Polres Metro Jakarta Utara saat menggelar konferensi pers. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik prostitusi berkedok panti pijat yang beroperasi di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), , Senin (21/9) sekitar pukul 14.05 WIB.

Panti pijat dengan layanan plus-plus berbanderol Rp 300 ribu itu bernama Temesis berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Tepatnya di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Panti pijat dengan layanan plus-plus berbanderol Rp 300 ribu itu bernama Temesis berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul pelanggan harus membayar Rp300 ribu," ungkap Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa (22/9).

Menyikapi hal itu, pemerintah Jakarta Utara memutuskan untuk membina sembilan wanita yang bekerja sebagai terapis pijat di tempat itu.

"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.

Ali menjelaskan sembilan terapis itu terbukti sebagai PSK yang bekerja di panti pijat bernama Temesis.

Sembilan perempuan terapis pijat tetap melayani pijat elus-elus di masa PSBB Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News