Begini Cara Bea Cukai Edukasi Ke Masyarakat Terkait Kepabeanan
Kanwil Bea Cukai Sumut mengadakan talkshow bertajuk Bincang Santai dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Kanwil DJP Sumut I, dan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bergerak di bidang CPO.
Adapun pembahasan dalam acara talkshow kali ini mengenai pembaruan PMK Nomor 131 Tahun 2018 menjadi PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat yang mengandung beberapa pokok perubahan kebijakan, yaitu penegasan kebijakan perpajakan, relaksasi kebijakan, dan kebijakan joint probis DJP-DJBC.
“Bea Cukai selalu mengutamakan prinsip Legal itu Mudah. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan investasi dan daya saing demi pertumbuhan ekonomi,” ujar Firman.
Selanjutnya Bea Cukai juga menggelar talkshow lewat siaran di salah satu stasiun radio lokal. Mereka menyampaikan pokok bahasan bertajuk registrasi IMEI perangkat elektronik yang dibawa dari luar negeri.
“Dengan diadakannya talkshow bisa meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait ketentuan terkait registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri,” tambah Firman.
Terakhir, Bea Cukai Lampung menyelenggarakan sosialisasi kepada Operator Sarana Pengangkut dan Pengangkut Kontraktual secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (25/11).
Hal itu dilakuka dalam rangka penerapan aturan PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan RKSP Sarana Pengangkut.
Pokok bahasan pada sosialisasi kali ini merupakan tentang mandatory Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekonsiliasi outword manifes dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).