Begini Cara Bripda PS Memeras Korban, Pakai Foto Wanita, Oalah
Kamis, 21 April 2022 – 15:15 WIB
Menurut Ade, perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali dengan modus yang sama.
“Sudah dilakukan di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta,” kata perwira menengah Polri itu.
Kini, kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No.12 tahun 1951.
“Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah,” kata Ade. (cuy/jpnn)