Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

Kamis, 28 April 2022 – 22:48 WIB
Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu! - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait terbitnya aturan baru tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Kamis (28/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Aturan baru yang bertujuan menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim JHT, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan baru tersebut merupakan pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas," terang Menaker Ida Fauziyah, Kamis (28/4).

Menaker menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh, federasi serikat pekerja atau buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian atau lembaga terkait.

Ida Fauziyah menyebutkan beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Pertama, Permenaker 4/2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Pemerintah menerbitkan Permenaker terbaru yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Semua pekerja wajib tahu nih!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News