Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

Kamis, 28 April 2022 – 22:48 WIB
Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu! - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait terbitnya aturan baru tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Kamis (28/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker

Kedua, di Permenaker 4/2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

Namun dengan adanya Permenaker 4/2022 saat ini menjadi dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring atau online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker 4/2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha karena tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” tegasnya kembali.

Pemerintah menerbitkan Permenaker terbaru yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Semua pekerja wajib tahu nih!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News