Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Agustus 2015 – 07:25 WIB
“Kami belum menerima. Jadi belum bisa mengambil sikap,” terang Made.
Selain itu, lanjut dia, jika berkas putusan dari MA sudah masuk, maka kedua belah pihak dari penggugat (negara) dan tergugat (keluarga Soeharto) akan dipanggil pengadilan untuk dimintai kesediaan masing-masing dalam menjalankan amar putusan.
"Apakah tehadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau gimana, akan diberi waktu selama delapan hari. Nanti akan dibentuk juru sita dari PN Jaksel," tuturnya.(boy/jpnn)