Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian
Rabu, 21 Oktober 2020 – 04:11 WIB
Manfaatkan Aset Anda tanpa harus kehilangan status kepemilikan dengan Produk Gadai Efek dari Pegadaian yang akan mengatasi masalah tanpa masalah karena produk ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasabah bisa mengajukan pinjaman dana dari nominal Rp1 juta sampai dengan Rp5 miliar untuk nasabah individu dan Rp20 juta untuk nasabah korporasi, dengan jangka waktu pinjaman maksimal adalah 90 hari dan bisa diperpanjang atau dilunasi sewaktu-waktu.(IKL/JPNN)