Begini Cara KAI Jaga Aset Demi Kepentingan Negara

Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
“KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Pada 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta m2 di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49% tanah KAI yang telah bersertifikat,” kata Joni.
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.
Kerja sama tersebut dilakukan pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.
Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca-penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.