Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Kementan Mengantisipasi Penyimpangan Pupuk

Rabu, 18 Maret 2020 – 17:58 WIB
Begini Cara Kementan Mengantisipasi Penyimpangan Pupuk - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Kementan

Sanksi pencabutan nomor pendaftaran akan dikenakan apabila mengedarkan pupuk yang sedang dalam proses pendaftaran baru, tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan, tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran.

Sanksi juga akan diberikan bila tidak menjamin mutu pupuk yang diproduksi/diedarkan, tidak memproduksi dan/atau mengimpor pupuk yang didaftarkan selama 2 (dua) tahun dan/atau tidak membuat laporan produksi atau impor selama 1 (satu) tahun.

"Sanksi lainnya, produsen wajib menarik pupuk dari peredaran paling lambat 3 bulan sejak pencabutan nomor pendaftaran dan dilakukan atas beban biaya yang bersangkutan," tuturnya.

Karena itu, untuk menjamin keberhasilan usaha tani, Kementan juga terus mewaspadai peredaran pupuk bersubsidi palsu. Sarwo Edhy minta petani konsultasi ke penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk palsu. Menurutnya, konsultasi jadi upaya agar petani tidak mengalami kekhawatiran gagal panen akibat beredarnya pupuk palsu.

"Meskipun oknumnya sudah ada yang diproses hukum, namun petani perlu waspada terhadap pupuk palsu. Kalau tidak, bisa-bisa mengalami gagal panen," ujar Sarwo Edhy.

Dia mengatakan, beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai dengan standar komponen ditetapkan Kementan akan berdampak pada pertumbuhan tanaman.

Sarwo Edhy mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk. Di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.

“Ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan,” tuturnya.

Kementan pengin memberikan kepastian bahwa formula pupuk dan pembenah tanah yang beredar sesuai komposisi yang didaftarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News