Begini Cara Kementan Mengantisipasi Penyimpangan Pupuk
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengantisipasi terjadinya penyimpangan pupuk, yang dimulai sejak pengajuan/proses perizinan dan pembenah tanah.
Kementan telah menerbitkan produk hukum yang mengatur dalam penyelenggaraan pendaftaran. Di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik yang telah disahkan tanggal 11 Oktober 2017, dan Permentan Permentan No. 01/2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah ditetapkan tanggal 2 Januari 2019, serta Permentan No. 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang ditetapkan tanggal 13 Agustus 2019.
"Peraturan ini bertujuan agar pupuk dan pembenah tanah yang akan beredar di pasaran mempunyai mutu yang memenuhi standar mutu," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.
Selain itu, juga terjamin efektivitasnya serta aman penggunaannya bagi tanaman, melindungi manusia dan bagi lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan akibat penggunaan pupuk dan pembenah tanah.
“Peraturan ini juga memberikan kepastian bahwa formula pupuk dan pembenah tanah yang beredar tersebut sesuai komposisi yang didaftarkan,” tambah Sarwo Edhy.
Selain itu, juga ada peraturan launnya. Yakni Kepmentan 209/Kpts/SR.320/3/2018 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Anorganik. Kemudian Kepmentan No. 318/Kpts/OT.050/5/2018 tentang Penunjukan Lembaga Uji Efektivitas Pupuk Anorganik.
Permentan No. 01 tahun 2019 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, diperkuat juga dengan Kepmentan No. 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dan Kepmentan No. 262/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Lembaga Uji Mutu dan Uji Efektivitas Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
"Bila melanggar peraturan, maka produsen akan dikenakan sanksi. Sanksinya beragam bentuknya," ungkap Sarwo Edhy.