Begini Cara Oknum Polisi Tembak Mati Petugas Dishub Makassar, Dor, Tak Ada Ampun
Jumat, 20 Mei 2022 – 15:30 WIB
Setelah itu, polisi melakukan adegan di kediaman otak pembunuhan, Iqbal Asnan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bagi anggota polri akan diberikan sanksi berat. Baik secara pidana dan kode etik profesi kepolisian.
"Ada lima tersangka. Bagi anggota Polri akan disanksi berat," tegas Kombes Budhi.
Para tersangka diancam hukum penjara seumur hidup atas perbuatannya. Mereka melakukan tindakan pembunuhan berencana. (mcr29/jpnn)