Begini Cara Pemerintah Tekan Kerugian Pertamina
Angka itu jauh di atas subsidi energi yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2018 sebesar Rp 94,56 triliun meliputi subsidi untuk BBM, elpiji, dan listrik.
’’Mudah-mudahan dengan pengalaman ini kita masih bisa bertahan untuk mengelola, mengatasi kondisi seperti ini. Terlebih, kita mulai maju penanganannya yang dulu subsidi itu kalau harga minyak ataupun kursnya berubah, subsidi makin membesar,’’ kata Djoko.
Mantan Sesmen BUMN Said Didu menuturkan, pembebanan kekurangan subsidi ke Pertamina telah melanggar pasal 66 UU No 19/ 2003 tentang BUMN.
’’Dalam UU dijelaskan sangat tegas pemerintah boleh memberikan penugasan ke BUMN. Tetapi, jika tidak layak keekonomiannya, pemerintah harus mengganti selisihnya dan memberikan margin yang layak,’’ kata Said.
Kenyataannya, Pertamina harus menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, menurut dia, wajar jika Pertamina secara tidak langsung menolak penugasan tersebut.
’’Karena belum jelas siapa yang akan menanggung kerugian tersebut,’’ tegas Said.
Pertamina sendiri harus menanggung kerugian Rp 5,5 triliun pada Januari–Februari lalu.