Begini Cara Pemprov Jatim Cegah ASN Bepergian Selama Libur Paskah
Sabtu, 03 April 2021 – 09:12 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian, bahkan mereka diwajibkan melakukan presensi online dan live share location.
ASN nantinya diwajibkan melaporkan keberadaannya melalui live share location selama delapan jam untuk mengetahui pergerakannya kemana saja.