Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021, termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut.
Keputusan tersebut disampaikann Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).
Muhadjir mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," katanya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idulfitri.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Muhadjir mengatakan, masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan mendapatkan panduan terkait kebijakan tersebut.
"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," katanya.