Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku
Kamis, 11 Maret 2021 – 12:22 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!