Begini Dampak Perda Covid-19 Bagi Warga Miskin di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, adanya Perda tentang Penanggulangan Covid-19 dapat menguatkan jaminan sosial untuk masyarakat yang terdampak.
Dengan perda tersebut, masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi akan mendapat perlindungan sosial dari pemerintah.
"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tetapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Dedi menambahkan, perda tersebut juga akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya wabah Covid-19.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga diatur dalam perda tersebut agar memberi efek jera bagi pelanggar tersebut.
"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," ujar Anggota DPRD DKI Fraksi PKS itu.
Diketahui, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: