Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama menilai keputusan pemerintah sudah tepat, yang memutuskan karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama 10 hari, menyusul beredarnya Covid-19 varian baru, yaitu Omicron.
"Kemarin itu karantina tiga sampai lima hari, sekarang sepuluh sampai 14 hari. Itu saya rasa tepat," kata Bayu dalam diskusi berjudul Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang disiarkan virtual, Kamis (23/12).
Namun, kata dia, karantina sebaiknya dibarengi dengan ketentuan tes.
Para pelaku perjalanan internasional wajib mengikuti dua kali tes, yakni saat tiba di Indonesia dan sehari jelang selesainya masa karantina.
"Itu sudah bagus untuk screening dengan memastikan yang masuk berisiko rendah," beber Bayu.
Menurut pria yang juga menjadi koordinator medis Kawalcovid19 itu, pekerjaan rumah dari karantina pelaku perjalanan internasional ialah pengawasan.
Terlebih, masa karantina diputuskan selama 10 hari.
"Sebagus apa pun kita mendesain suatu langkah karantina, kalau pengawasan tidak ketat, yang paling mungkin terjadi kebobolan," beber dia.