Begini Detik-detik MI Membunuh Temannya, Tak Ada Ampun
"Palu tersebut dipukulkan ke kepala MI sebanyak dua kali, bahu satu kali, dan untuk memastikan bahwa korban meninggal, dipukulkan ke dada untuk terakhir kali," kata Leo.
Usai membunuh korban, MI melarikan diri dengan mengendarai angkutan umum (angkot) ke sebuah kawasan di Kabupaten Malang. Berdasarkan penyelidikan, MI sempat bersembunyi di areal persawahan.
Leo menambahkan, kurang lebih 36 jam setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap tersangka.
Barang bukti yang disita, antara lain adalah kaus, celana jins, telepon genggam, dan palu yang dipergunakan tersangka.
"36 jam setelah kami olah TKP, kemudian kami lidik, bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Motifnya, pelaku sakit hati kepada korban, karena sering dihina," ujar Leo.
Atas perbuatannya, MI dikenakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)