Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhi sanksi etik berat kepada Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta.
Dewas menyebutkan Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta menerima uang tutup mata lebih dari Rp30 juta. Uang itu bersumber dari para tahanan KPK.
"Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
Dewas KPK menjelaskan cara Ristanta menerima uang tersebut yakni dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas.
Selain menerima uang bulanan, Ristanta juga menerima transfer rekening dari Hengki. Jumlahnya masing-masing Rp5 juta pada 5 Oktober 2020, Rp2 juta pada 29 Desember 2020, Rp1 juta pada 8 Februari 2021, Rp5 juta pada 4 Januari 2022, dan Rp2 juta pada 10 Januari 2022.
Selain dari Hengki, Ristanta disebut juga menerima uang dari saksi Ramadhan Ubaidillah secara langsung sebanyak satu kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil Ristanta.
"Dan dari saksi Hengki sebanyak sepuluh kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta," ungkap Albertina.
"Menimbang, uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadhan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam Rutan KPK," sambungnya.