Sidang Kasus Korupsi Gereja, KPK Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Kamis, (28/3).
Eltinus Omaleng dihadirkan sebagai saksi dalam rangka mengungkap perbuatan terdakwa Budiyanto Wijaya.
Sidang lanjutan tersebut rencananya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk membuktikan surat dakwaannya, Tim Jaksa pada Kamis (28/3) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan saksi di antaranya, Eltinus Omaleng," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3).
"KPK ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tersebut," sambungnya.
Patut diketahui, KPK saat ini sedang menyidangkan empat terdakwa baru dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile.
Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Sinaa Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.