Begini Isi Kesaksian Almarhum Nandi di Sidang Ahok
jpnn.com - jpnn.com -Sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dibuka oleh majelis hakim pada pukul 09.00, Selasa (7/3). Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan terdakwa Ahok.
Namun, sebelum kesempatan itu diberikan, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang meninggal dunia.
Saksi tersebut bernama Nandi Naksabandi yang harusnya membacakan keterangannya pekan ini. "Silakan dibacakan BAP saksi yang meninggal dunia," kata Dwiarso dalam sidang.
Dalam BAP nya, seperti yang dibacakan oleh JPU, almarhum menekankan surah Al-maidah 51 adalah pedoman untuk umat Islam memilih pemimpin. Almarhum berpendapat perkataan Ahok di Kepulauan Seribu menghina ulama yang berpedoman dengan ayat tersebut.
Menurut Nandi, ucapan Ahok yang berbunyi, 'dibohongi pakai Surah Al-maidah 51, macam-macam itu' telah masuk dalam kategori menodai agama Islam. Nandi juga menganggap ucapan Ahok itu telah menghina dan merendahkan para ulama.
"Menurut saya, kata-kata dibohongi dapat dimaknai para ulama yang berpedoman pada surat Al-Maidah telah berbohong. Sehingga, apa yang diucapkan Ahok merupakan penodaan terhadap agama Islam," kata Ali Mukartono salah satu JPU.
Dalam keterangannya, Nandi mengajukan dua permintaan, yaitu agar Ahok diperlakukan sama seperti orang lain di mata hukum, dan juga agar kasus ini tidak dibiarkan. Sebab, menurut Nandi, jika dibiarkan oleh penegak hukum, maka akan menjadi preseden buruk dan pemicu konflik berkelanjutan.
Masyarakat akan dengan mudah menafsirkan agama orang lain dan hal itu akan menjadi lumrah jika Ahok dibebaskan. "Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam karena negara bisa kacau," kata Ali. (mg4/jpnn)