Begini Isi Lengkap Aturan Larangan Ekspor CPO hingga Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022.
Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.
Adapun CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendag 22/2022.
Berdasarkan aturan itu eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud.
Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Permendag 22/2022.
Pelaksanaan larangan sementara Ekspor akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Evaluasi itu akan dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.