Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang

Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:30 WIB
Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang - JPNN.COM
Kepala Center for Entrepreneurship, Tourism, Information and Strategy (CENTRIS) Universitas Sahid Gloria Angelita Tomasowa angkat bicara soal pailit Sritex. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Entrepreneurship, Tourism, Information and Strategy (CENTRIS) Universitas Sahid Gloria Angelita Tomasowa angkat bicara soal pailit Sritex.

Gloria menilai penyebab raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit bukan karena Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang baru berlaku lima bulan terakhir.

“Penyebab mereka (Sritex, red) pailit itu karena salah kelola utang. Itu sudah terjadi sejak 2020. Mereka salah mengelola utang baru untuk mencicil utang lama. Kalau secara bisnis, mereka sebetulnya baik-baik saja. Order lancar jaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum IKATSI, Shobirin F. Hamid juga menegaskan bahwa kebangkrutan Sritex disebabkan oleh masalah manajemen internal dan bukan gambaran dari kondisi industri tekstil nasional secara makro.

Lebih lanjut, Gloria mencatat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 baru berlaku pada 17 Mei 2024 sehingga Permendag tersebut tidak terkait dengan permasalahan yang dihadapi industri tekstil yang sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya.

“Penerbitan Permendag adalah revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor guna penyelesaian kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” tuturnya.

Gloria menjeaskan jika diteliti ketentuan impor komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan ketentuan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

“Di situ terlihat, untuk impor TPT dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, diwajibkan memiliki instrumen berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dengan persyaratan berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian,” lanjutnya.

Kepala Center for Entrepreneurship, Tourism, Information and Strategy (CENTRIS) Universitas Sahid Gloria Angelita Tomasowa angkat bicara soal pailit Sritex.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA