Begini Kalimat Ferdinand untuk Novel Baswedan Cs yang Dipecat dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menyampaikan saran untuk Novel Baswedan Cs yang telah diumumkan pemecatannya dari KPK, Rabu (15/9).
Novel Baswedan Cs menantang pimpinan KPK segera menerbitkan SK pemecatan tersebut agar mereka bisa melawan secara hukum.
"Pertama, saya sarankan agar Novel Baswedan beserta kawan-kawan menerima kenyataan bahwa mereka memang tidak layak mengurusi negara dengan menjadi ASN di KPK karena tidak lulus TWK," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (16/9).
Untuk itu, eks politikus Partai Demokrat itu menyarankan Novel dkk melakukan perenungan dan memperbaiki diri supaya bila ada TWK lagi di tempat kerja yang yang lain bisa lulus.
"Terima kenyataan dengan lapang dada dan introspeksi diri jauh lebih baik daripada merasa paling benar," lanjut Ferdinand.
Poin kedua yang disampaikan mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu, Novel Baswedan Cs punya hak menggugat keputusan pemecatan 57 pegawai KPK itu ke PTUN.
"Meskipun ujung-ujungnya nanti akan ditolak oleh pengadilan dan menyatakan sah SK tersebut," ucapnya.
Sebab, kata Ferdinand, masalah TWK pegawai KPK secara hukum sudah final baik melalu MK maupun MA.
"Bahwa TWK itu sah dan tidak melanggar aturan apa pun. Maka, jika nanti SK pemecatan diuji di PTUN, menurut saya tetap akan sia-sia," tandas Ferdinand Hutahaean.