Begini Kalimat Pimpinan KPK soal Hukuman Edhy Prabowo Dikorting MA, Jleb Banget!
"MA ini seolah-olah hakimnya men-judge menghukum kebijakan yang lalu itu tidak benar, kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," ucap Alex.
Walakin, KPK tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut dan lembaga antirasuah akan melaksanakan putusan itu.
"Tidak ada upaya hukum yang lain. Akan tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK), kami lihat karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru, kan, dimungkinkan," tuturnya.
Dia pun memastikan KPK bakal mempelajari terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA.
Baca Juga: Bobby Nasution Blusukan, Temukan Penyebab Banjir di Medan
Terlebih lagi, Alexander di dalam pemberitaan tidak melihat apakah hukuman ganti rugi terhadap Edhy juga dikoreksi atau tidak.
"Di putusan pertama, kan, ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu," ujar Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL. (ant/fat/jpnn)