Begini Kata Irjen Dedi soal Pengajuan Permohonan Banding Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara dalam sidang kode etik pekan lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding secara tertulis atau belum.
"Belum terkonfirmasi, silakan tanya penasihat hukumnya dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (2/9).
Dedi Prasetyo mengatakan bakal memberikan informasi lebih lanjut perihal hal itu.
"Nanti diinformasikan lagi," tuturnya.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis belum merespons upaya konfirmasi perihal pengajuan permohonan banding secara tertulis kliennya itu.
Inspektur Jenderal Dedi sebelumnya mengatakan sampai saat ini Ferdy Sambo belum mengajukan memori banding atas putusan dipecat dari Korps Bhayangkara dalam sidang kode etik pekan lalu.
"Sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karowabprof untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo, red) atau Saudara FS belum diterima," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9). (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: