Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan kejahatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Obstruction of justice adalah upaya menghambat penyelidikan dalam mengungkap kasus itu demi keadilan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada dua klaster besar obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Klaster pertama adalah membuat skenario. Klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti," ucap Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Dia menuturkan pada klaster pertama ada 4 hal penting, yakni mengonsolidasi saksi berupa menyeragamkan keterangan saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, kejadian perkara, dan alibi sejak di tempat kejadian perkara.
Lalu, kejahatan Ferdy Sambo lainnya menghapus atau menghilangkan hal-hal penting yang merugikan penyelidikan.
"Mengubah lokasi TKP dugaan kekerasan seksual. Seharusnya cerita ini ada di Magelang, tetapi dibuat di rumah Jalan Duren Tiga,” kata dia.
FS juga mengambil CCTV dan dekoder di sekitar TKP, penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur, termasuk orang yang tidak punya kewenangan masuk ke lokasi kejadian.